;

Standardisasi Produk Impor Perlu Diperkuat

Ekonomi Yoga 25 Nov 2023 Kompas
Standardisasi Produk
Impor Perlu Diperkuat

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan pemberlakuan ketentuan standardisasi produk impor yang akan dijual di dalam negeri, menyusul penetapan harga minimum 100 USD barang impor yang boleh diperdagangkan di platform e-dagang. Dalam jangka panjang, pemerintah juga perlu memiliki peta jalan pengembangan industri  dalam negeri agar produk lokal bisa bersaing dengan produk impor. Menurut Dewan Pembina Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Daniel Tumiwa, Jumat (24/11) di Jakarta, kebijakan harga minimum 100 USD barang impor yang boleh diperdagangkan di platform e-dagang sebenarnya bertujuan melindungi konsumen. Lantaran tujuannya positif, pemerintah semestinya menguatkan pemberlakuan ketentuan standardisasi produk, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan ketentuan yang dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu, lanjut dia, pemerintah sebaiknya mulai menyusun peta jalan memajukan industri dalam negeri untuk mengembangkan produk-produk impor yang laku keras diperjualbelikan di platform e-dagang.

Pengembangan itu mulai dari proses manufaktur, desain produk, hingga pelibatan UMKM atau dengan industri kecil menengah (IKM). ”Para pengelola platform e-dagang, seperti lokapasar, biasanya memiliki data produk apa saja yang paling banyak laku dibeli konsumen. Pemerintah semestinya bisa menggandeng mereka untuk menyusun peta jalan tersebut,” ujar Daniel. Hal senada disampaikan Direktur Eksekutif Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri. Menurut dia, pemerintah sebaiknya sibuk meningkatkan kapasitas industri dalam negeri, seperti memfasilitasi produk-produk yang diproduksi industri besar ataupun UMKM/IKM bisa mendapatkan sertifikasi nasional dan internasional. Ia meyakini bahwa belum banyak perusahaan dalam negeri mengantongi sertifikasi produk bertaraf internasional. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :