;

Awasi Ketat Penggunaan Dana PMN dan BUMN

Ekonomi Hairul Rizal 21 Jun 2023 Kontan
Awasi Ketat Penggunaan Dana PMN dan BUMN

Pengelolaan dana negara berupa penyertaan modal negara (PMN) ke sejumlah perusahaan pelat merah perlu diawasi ketat. Jangan sampai suntikan dana puluhan triliun rupiah itu hanya menyedot APBN tanpa berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan, ada sejumlah proyek di 13 BUMN yang didanai melalui PMN 2015 dan 2016 sebesar Rp 10,49 triliun belum diselesaikan hingga semester I-2022. Temuan itu termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2022. Menurut laporan BPK, nilai tersebut terdiri atas total nilai aset yang belum produktif karena belum selesai dikerjakan sebesar Rp 10,07 triliun dan belanja operasional yang belum dimanfaatkan sebesar Rp 424,11 miliar. Atas masalah tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengkaji kembali penggunaan dana PMN. Pertama, jika sisa pekerjaan masih akan dilaksanakan sesuai tujuan awal, maka pemerintah harus memerintahkan BUMN terkait untuk melakukan percepatan penyelesaian pekerjaan. Kedua, apabila diputuskan berbeda dengan tujuan awal pemberian PMN, maka pemerintah juga harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemkeu) terkait langkah-langkah untuk menindaklanjuti perubahan penggunaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga tak menjawab saat dikonfirmasi KONTAN terkait hal ini. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginginkan penggunaan dana PMN secara akuntabel dan transparan melalui key performance indicator (KPI). KPI tersebut telah diwajibkan sejak tahun 2021, yang dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN atau lembaga penerima PMN dan kementerian terkait yang menaunginya sebagai bentuk pertanggungjawaban. Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pekerjaan yang belum selesai tersebut menunjukkan pemberian PMN yang kurang efektif. "Ini karena program belum diselesaikan padahal penggunaan PMN perlu spesifik mengacu pada proyek yang menjadi program pemerintah," kata dia kepada KONTAN, Selasa (20/6).

Tags :
#Makro
Download Aplikasi Labirin :