Ketenagakerjaan, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT
Pemerintah diminta menunda penerapan Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Penundaan diperlukan untuk menata program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) agar lebih inklusif dan efektif melindungi pekerja. Permintaan penundaan itu disampaikan perwakilan serikat pekerja saat menemui Menaker Ida Fauziyah di tengah unjuk rasa penolakan ketentuan baru program JHT di Jakarta, Rabu (16/2). Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengatakan, momentum Permenaker No 2 Tahun 2022 tidak tepat karena saat ini buruh sedang menghadapi tekanan bertubi-tubi dari dampak ganda pandemi, digitalisasi, dan berkurangnya hak-hak mereka yang timbul dari UU Cipta Kerja.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan, dan Aneka Industri Carlos Rajagukguk menambahkan, aturan pencairan manfaat JKP pada praktiknya sulit dilakukan. Sebab, PP No 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP mengharuskan pekerja mengajukan klaim manfaat JKP, 3 bulan sejak dikenai PHK. Jika melewati tenggat, haknya bakal hilang, sedangkan perselisihan hubungan industrial terkait PHK memakan waktu lama, baik proses dialog bipartit, mediasi, apalagi jika mencapai pengadilan hubungan industrial. Tidak mungkin bisa mengejar waktu 3 bulan. (Yoga)
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023